Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara & pandangan hidup bangsa telah disepakati oleh seluruh bangsa Indonesia. Namun, dalam perwujudannya banya sekali pasang surut.
Bahkan, dalam sejarah bangsa Indonesia telah mencatat bahwa pernah ada upaya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara & pandangan hidup bangsa dengan ideologi lainnya.
Upaya ini bisa digagalkan oleh bangsa Indonesia sendiri. Meskipun demikian, tidak berarti ancaman terhadap Pancasila sebagai dasar negara sudah berakhir.
Tantangan masa kini & masa depan yang terjadi dalam perkembangan masyarakat Indonesia & dunia internasional, bisa menjadi ancaman bagi nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara & pandangan hidup.
Perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara telah dilaksanakan sejak awal kemerdekaan, orde lama, orde baru, & masa reformasi sampai sekarang.
Masa Orde Lama (1959-1966)
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara & pandangan hidup bangsa telah melalui berbagai pengalaman sejarah yang memiliki tujuan akhir mengubah Pancasila sebagai dasar negara. Berbagai tantangan saat ini & masa depan, juga bisa mengancam kedudukan Pancasila, sebagai dasar & pandangan hidup bangsa apabila kita tidak mewaspadainya.
Source: Pihak Ketiga |
Upaya ini bisa digagalkan oleh bangsa Indonesia sendiri. Meskipun demikian, tidak berarti ancaman terhadap Pancasila sebagai dasar negara sudah berakhir.
Tantangan masa kini & masa depan yang terjadi dalam perkembangan masyarakat Indonesia & dunia internasional, bisa menjadi ancaman bagi nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara & pandangan hidup.
Perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara telah dilaksanakan sejak awal kemerdekaan, orde lama, orde baru, & masa reformasi sampai sekarang.
Masa Awal Kemerdekaan (1945-1959)
Sejak awal kemerdekaan seluruh rakyat Indonesia bertekad untuk menentukan nasib bangsa sendiri yang baru saja lepas dari belenggu penjajahan dengan berupaya mempertahankan kemerdekaan dari berbagai ancaman, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Pada periode ini, penerapan Pancasila sebagai negara & pandangan hidup menghadapi berbagai masalah. Ada juga upaya-upaya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara & penyimpangan terhadap nilai-nilai Pancasila. Upaya-upaya itu, diantaranya sebagai berikut;
- Pemberontakan PKI (Partai Komunis Indonesia) di Madiun pada 18 September 1945. Pemberontakan ini, dipimpin oleh Muso. Tujuan utamanya adalah mendirikan Negara Soviet Indonesia yang berideologi komunis. Dengan kata lain, pemberontakan itu akan menggantikan Pancasila dengan paham komunis. Pemberontakan ini pada akhirnya bisa digagalkan.
- Pemberontakan Darul Islam atau Tentara Islam Indonesia dipimpin oleh Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo. Pemberontakan ini ditandai dengan didirikannya Negara Islam Indonesia (NII) oleh Kartosuwiryo pada 7 Agustus 1949. Tujuan utamanya didirikan NII adalah untuk menggantikan Pancasila sebagai dasar negara dengan syari’at Islam. Namun, gerakan bertentangan dengan ajaran Islam sebenarnya. Mereka melakukan perusakan & pembakaran rumah-rumah penduduk, pembongkaran jalan-jalan kereta api, perampasan harta benda milik penduduk, serta melakukan penganiayaan terhadap penduduk. Upaya penumpasan pemberontak ini, memakan waktu yang cukup lama. Kartosuwiryo bersama para pengikutnya baru dapat ditangkap pada 14 Juni 1962.
- Pemberontakan, RMS (Republik Maluku Selatan) merupakan sebuah gerakan separatisme yang dipimpin oleh Christian Robert Steven Soumokil, bertujuan untuk membentuk negara sendiri, yang didirikan 25 April 1950. Pulau-pulau terbesar adalah Seram, Ambon, & Buru. RMS di Ambon dikalahkan oleh militer Indonesia pada November 1950, namun konflik di Seram masih berlanjut sampai dengan Desember 1963. Kekalahan di Ambon berujung pada pengungsian pemerintah RMS ke Seram, kemudian mendirikan pemerintahan dalam pengasingan di Belanda pada 1966.
- Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) atau Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta) yang dipimpin oleh Sjariffuddin Prawiranegara & Ventje Sumual 1957-1958 di Sumatera & Sulawesi. Gerakan ini merupakan bentuk koreksi untuk pemerintahan pusat pada waktu itu yang dipimpin oleh Presiden Soekarno. Soekarno pada waktu itu sudah tidak dapat lagi diberikan nasehat dalam menjalankan pemerintahan sehingga terjadi ketimpangan sosial. Pemerintah pusat dianggap telah melanggar undang-undang, pemerintah yang sentralistis, sehingga pembangunan di daerah menjadi terabaikan, & menimbulkan ketidakadilan dalam pembangunan. Oleh sebab itu, timbullah inisiatif dalam upaya memperbaiki pemerintahan di Indonesia.
- Angkatan Perang Ratu Adil (APRA). APRA merupakan milisi yang didirikan oleh Kapten KNIL Raymond Westerling pada 15 Januari 1949. Westerling memandang dirinya sebagai sang “Ratu Adil” yang diramalkan akan membebaskan rakyat Indonesia dari tirani. Westerling bersekongkol dengan Sultan Hamid II, berusaha mempertahankan negara federasi yang dibentuk Belanda untuk melawan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dipimpin oleh Soekarno-Hatta. APRA telah melakukan serangan kudeta terhadap Pemerintahan Republik Indonesia pada 23 Januari 1950 & berhasil menduduki wilayah Bandung serta berhasil menewaskan beberapa tokoh bangsa, di antaranya Menteri Pertahanan Sultan Hamengkubuwono IX & Sekretaris Jenderal Ali Budiarjo. Namun, kudeta yang dilancarkan Westerling mengalami kegagalan, sehingga dia terpaksa melarikan diri ke Singapura. Hal tersebut mempercepat pembubaran Republik Indonesia Serikat & kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1950.
- Perubahan bentuk negara dari Republik Indonesia Serikat menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia, sedangkan konstitusi yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Dalam perjalanannya hasil melaksanakan pemilu pertama di Indonesia pada 1955 yang selama itu dianggap paling demokratis. Tetapi anggota Konstituante hasil pemilu tidak bisa menyusun Undang-Undang Dasar seperti yang diharapkan. Hal tersebut menimbulkan krisis ekonomi, politik, & keamanan, yang menyebabkan Pemerintah mengeluarkan Dekrit Presiden 1959. Dekrit itu dikenal dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berisi; membubarkan Badan Konstituante; Undang-Undang Dasar Tahun 1945 berlaku kembali & Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 tidak berlaku; serta segera akan dibentuk MPRS & DPAS. Pada periode ini, dasar negara tetap Pancasila. Akan tetapi, dalam penerapannya lebih diarahkan seperti ideologi liberal yang ternyata tidak menjamin stabilitas pemerintahan.
Masa Orde Lama (1959-1966)
Periode ini dikenal sebagai periode demokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin merupakan sebuah sistem demokrasi yang seluruh keputusan & pemikiran dalam pemerintahan negara, berpusat pada pemimpin negara. Pemimpin negara saat itu Presiden Soekarno.
Demokrasi Terpimpin dicetuskan oleh Presiden Soekarno karena banyaknya gerakan separatis yang menyebabkan ketidakstabilan negara, tersendatnya pembangunan ekonomi karena sering terjadi pengantian kabinet sehingga program pembangunan yang dirancang oleh kabinet tidak berjalan secara utuh, serta badan konstituante yang gagal menjalankan tugasnya untuk menyusun UUD. Oleh sebab itu, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959.
Walaupun konstitusi negara sudah kembali pada UUD NRI Tahun 1945, namun pelaksanaannya masih terdapat penyimpangan terhadap UUD NRI Tahun 1945. Beberapa penyimpangan terhadap UUD NRI Tahun 1945, di antaranya sebagai berikut;
Masa Orde Baru
Era demokrasi terpimpin di bawah pemimpinan Presiden Soekarno mendapat tamparan yang keras ketika terjadi peristiwa 30 September 1965, yang didalangi oleh PKI (Partai Komunis Indonesia). Pemberontakan PKI itu membawa akibat yang teramat fatal bagi partai itu sendiri, yakni dibubarkannya PKI dengan seluruh organisasi di bawah naungannya, & dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia.
Demokrasi Terpimpin dicetuskan oleh Presiden Soekarno karena banyaknya gerakan separatis yang menyebabkan ketidakstabilan negara, tersendatnya pembangunan ekonomi karena sering terjadi pengantian kabinet sehingga program pembangunan yang dirancang oleh kabinet tidak berjalan secara utuh, serta badan konstituante yang gagal menjalankan tugasnya untuk menyusun UUD. Oleh sebab itu, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959.
Walaupun konstitusi negara sudah kembali pada UUD NRI Tahun 1945, namun pelaksanaannya masih terdapat penyimpangan terhadap UUD NRI Tahun 1945. Beberapa penyimpangan terhadap UUD NRI Tahun 1945, di antaranya sebagai berikut;
- Presiden Soekarno ditetapkan sebagai presiden seumur hidup berdasarkan Tap. MPRS No. XX/1963, yang menyebabkan kekuasaan presiden semakin besar & tidak terbatas.
- Presiden mengeluarkan penetapan Presiden No. 3/1960 tanggal 5 Maret 1960 yang membubarkan DPR hasil Pemilu 1955.
- Presiden membentuk MPRS yang anggota-anggotanya terdiri atas anggota DPR-GR, utusan daerah, & golongan yang semuanya diangkat serta diberhentikan oleh presiden.
Pada periode ini, terjadi Pemberontakan PKI pada 30 September 1965 yang dipimpin oleh D.N Aidit. Tujuan pemberontakan ini adalah menjadikan negara Indonesia sebagai negara Komunis yang berkiblat ke negara Uni Soviet serta mengganti Pancasila dengan paham komunis. Pemberontakan ini bisa digagalkan. Semua pelakunya berhasil ditahan & dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya.
Era demokrasi terpimpin di bawah pemimpinan Presiden Soekarno mendapat tamparan yang keras ketika terjadi peristiwa 30 September 1965, yang didalangi oleh PKI (Partai Komunis Indonesia). Pemberontakan PKI itu membawa akibat yang teramat fatal bagi partai itu sendiri, yakni dibubarkannya PKI dengan seluruh organisasi di bawah naungannya, & dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia.
Demikian juga dengan Presiden Soekarno yang berkedudukan sebagai Pemimpin Besar Revolusi & Panglima Angkatan Perang Indonesia. Secara pasti, sedikit demi sedikit kekuasaannya berkurang, bahkan lengser dari jabatannya sebagai presiden. Hal itu terjadi dengan dikeluarkannya Pengumuman Penyerahan Kekuasaan Pemerintah kepada Jenderal Soeharto sebagai Pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 pada tanggal 20 Februari 1967.
Perpindahan kekuasaan ini, dikukuhkan oleh MPRS dalam sidang istimewa pada 7 Maret 1967 yang dituangkan dalam Tap. MPR No. XXXIII/MPRS/1967, yakni Mencabut Kekuasaan Pemerintah dari Presiden Soekarno, & mengangkat Soeharto sebagai Pejabat Presiden hingga dilaksanakannya pemilu.
Era baru dalam pemerintahan, dimulai setelah melalui masa transisi yang singkat, yakni antara tahun 1966-1968, saat Jenderal Soeharto dipilih menjadi Presiden Republik Indonesia.
Era itu kemudian dikenal sebagai Orde Baru dengan konsep Demokrasi Pancasila. Visi utama pemerintahan Orde Baru adalah untuk melaksanakan Pancasila & UUD NRI Tahun 1945 secara murni & konsekuen dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia.
Dengan visi ini, Orde baru memberikan secerah harapan bagi rakyat Indonesia, terutama yang berkaitan dengan perubahan-perubahan politik, dari yang bersifat otoriter pada masa demokrasi terpimpin di bawah Presiden Soekarno menjadi lebih demokratis.
Harapan rakyat tersebut, tentu saja ada dasarnya. Presiden Soeharto sebagai tokoh utama Orde Baru dipandang rakyat sebagai seorang yang mampu mengeluarkan bangsa ini dari keterpurukan. Hal ini dikarenakan beliau berhasil membubarkan PKI, yang saat itu dijadikan musuh utama negeri ini.
Selain itu, beliau juga berhasil menciptakan stabilitas keamanan dalam negeri pasca pemberontakan PKI dalam waktu yang relatif singkat. Itulah beberapa alasan yang menjadi dasar kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto.
Pada masa pemerintahan Orde baru, pembangunan nasional bisa dilaksanakan secara bertahap & berkesinambungan melalui Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) & Program Pembangunan yang tertuang di dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Hal itu menjadikan pembangunan nasional tumbuh dengan pesat di segala bidang kehidupan bermasyarakat.
Pada masa ini juga Lembaga Kepresidenan merupakan pengontrol utama lembaga negara lainnya, baik yang bersifat suprastruktur (DPR, MPR, DPA, BPK, & MA) maupun yang bersifat infrastuktur (LSM, partai politik, dll).
Pada masa ini pula kebebasan berpolitik dibatasi dengan jumlah partai politik yang terbatas pada tiga partai saja, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Golongan Karya (Golkar), & Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
Dibatasinya kebebasan pers & kebebasan berpendapat, terbukti dengan banyaknya kasus dibredelnya beberapa surat kabar atau majalah hingga dicabut surat izin penerbitannya dengan alasan telah memberitakan peristiwa yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah.
Beberapa aktivis politik yang menyuarakan aspirasinya dalam mengkritik kebijakan pemerintah, beberapa lama kemudian diberitakan hilang atau ditangkap. Munculnya beberapa peristiwa pelanggaran hak asasi manusia, seperti kasus Tanjung Priok, Kasus Marsinah, kasus wartawan Udin dari Harian Bernas Yogyakarta, dll.
Dari uraian di atas dapat digambarkan bahwa perwujudan nilai-nilai Pancasila secara murni & konsekuen dalam kehidupan bernegara selalu mengalami pasang surut. Dalam pemerintahan Orde baru, juga terdapat kelebihan & kelemahannya terhadap penerapan Pancasila maupun UUD NRI Tahun 1945.
Masa Reformasi (1998-Sekarang)
Pada masa Reformasi, penerapan Pancasila sebagai dasar negara terus menghadapi berbagai tantangan. Penerapan Pancasila tidak lagi dihadapkan pada ancaman pemberontakan-pemberontakan yang ingin mengganti Pancasila dengan ideologi lain.
Akan tetapi, lebih dihadapkan pada kondisi kehidupan masyarakat yang diwarnai oleh kehidupan yang seba bebas. Kebebasan yang mewarnai kehidupan bangsa Indonesia saat ini, meliputi berbagai macam bentuk, mulai dari kebebasan berbicara, berorganisasi, berekspresi, dll.
Kebebasan itu, di satu sisi bisa memacu kreativitas masyarakat, tapi di sisi lain dapat mendatangkan dampak negatif yang sangat merugikan bangsa Indonesia itu sendiri.
Terhadap beberapa hal negatif yang timbul sebagai akibat penerapan konsep kebebasan yang tanpa batas, seperti munculnya pergaulan bebas, pola komunikasi yang tidak beretika, peredaran narkoba & minuman keras aksi anarkisme, serta vandalisme, sehingga memicu terjadinya perpecahan, & penurunan moral.
Tantangan lain dalam penerapan Pancasila di era Reformasi adalah menurunnya rasa persatuan & kesatuan di antara sesama warga bangsa saat ini. Hal ini ditandai dengan adanya konflik di beberapa daerah, tawuran antar pelajar, serta tindak kekerasan yang dijadikan sebagai alat untuk menyelesaikan permasalahan. Peristiwa-peristiwa itu bisa menimbulkan konflik antarwarga dalam kehidupan masyarakat.
Seolah-olah, wawasan kebangsaan yang dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila yang lebih mengutamakan kerukunan, telah berkurang dari kehidupan masyarakat Indonesia.
Selain tantangan-tantangan itu, saat ini bangsa Indonesia dihadapkan pada perkembangan dunia yang sangat cepat & mendasar, seiring dengan berpacunya pembangunan bangsa-bangsa.
Dunia, saat ini sedang terus dalam gerak mencari tata hubungan baru, baik di bidang politik, ekonomi, maupun pertahanan & keamanan. Meskipun bangsa-bangsa di dunia semakin menyadari bahwa mereka saling membutuhkan & saling tergantung satu sama lain, tetapi persaingan antarkekuatan besar dunia & perebutan pengaruh masih berkecamuk.
Salah satu cara untuk menanamkan pengaruh kepada negara lain adalah melalui penyusupan ideologi, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Kewaspadaan & kesiapan, harus ditingkatkan untuk dapat menanggulangi penyusupan ideologi lain yang tidak sesuai dengan Pancasila.
Hal ini lebih penting artinya, karena sebagai besar bangsa Indonesia termasuk masyarakat berkembang. Cita-cita bangsa & negara Indonesia dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil & makmur berdasarkan Pancasila & UUD NRI Tahun 1945, harus selalu menjadi semangat untuk mencapainya.
Sangat diperlukan komitmen bersama seluruh untuk menpertahankan serta melestarikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari di segala aspek kehidupan berbangsa.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara & pandangan hidup bangsa telah melalui berbagai pengalaman sejarah yang memiliki tujuan akhir mengubah Pancasila sebagai dasar negara. Berbagai tantangan saat ini & masa depan, juga bisa mengancam kedudukan Pancasila, sebagai dasar & pandangan hidup bangsa apabila kita tidak mewaspadainya.
Demikianlah artikel mengenai Penerapan pancasila dari Masa ke Masa. Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi kita semua & salam damai.